KEPALA
DESA KERTASARI TERLIBAT PEMANFATAN
TANAH BIJB SELUAS 11 HA (AJI MUMPUNG)
Majalengka,
fakta indonesia
Tarjaya
sebagai kepala desa kertasari ketika di konfirmasi tentang hal tersebut
mengenai keterlibatan dirinya memaparkan bahwa saya sebagai
kepala desa telah diberikan mandat penuh oleh dishub dari jawa barat, untuk
berbuat apa saja tentang tanah bandara bahkan hal ini seperti pak suko dan pak
nanangpun mengetahui,jadi intinya dalam masalah ini saya tifdak takut,untuk
diajukan kerana hukum oleh masyarakat,apabila memang saya bersalah dan ada
bukti saya menjual,apa buktinya, “ujar tarjaya dengan nada marah didepan PR-OL
“
PR-OL mengkonfirmasi beberapa aparat desa kertasari
ternyata kejadian tersebut membenarkan,tapi semua itu masalah keruangan dari
hasil penjualan tersebut adalah oleh kepala desa kertasari yakni tarjaya, dan
sebagai pembelaan atas perbuatan tersebut manjelaskan bahwa tanah tersebut
adalah tanah pengganti bengkok yang merupakan tanah desa,tapi bial kejadian semakin
rumet maka kepala desa akan mengembalikan lagi kepada pembelinya ,bahkan biar
untuk menambah jumlah nominal dari hasil penjualan. “ menurut penjelasan salah
satu aparat desa”keterangan dari aparat yang lain tidak memberikan penjelasan
secara akurat hanya bembuktikan bahwa kejadian tersebut adalah benar dan itu
kepala desa yang memperjual belikan karena tanah tersebut pengganti tanah
bengkok.” Aparat menambahkan”dengan kejadian tersebut dengan dalih apapun
seorang kepala desa adalah merupakan aparatur negara ,dan tidak boleh
memperjual belikan asset desa.( tim – PR-OL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar