Jumat, 08 November 2013

KEPALA DESA KERTASARI TERLIBAT PEMANFATAN TANAH BIJB SELUAS 11 HA (AJI MUMPUNG)

KEPALA DESA KERTASARI   TERLIBAT PEMANFATAN TANAH BIJB SELUAS 11 HA (AJI MUMPUNG)
Majalengka, fakta indonesia
Kepala desa kertasari ternyata terlibat pemanfaatan tanah BIJB seluas 11 h, yang terletak diarea wilayah blok kanjut, desa Kertasari tanah tersebut merupakan tanah pesawahan yang telah dibebaskan oleh BIJB boleh dikatakan sudah menjadi milik tanah negara.dengan kejadian tersebut kepala desa kertasari telah melakukan undang-undang yang pelarangan penggunaan tanah BIJB oleh pemerintah provinsi.
PR-OL dengan kejadian tersebut untuk membuktikan perilaku kepala desa maka mengkonfirmasi beberapa masyarakat,dan tokoh masyarakat desa kertasari mereka menjelaskan bahwa kejadian kepala desa memanfatkan tanah bijb adalah benar,tanahnya diwilayah desa kertasari, yakni diblok kanjut.dijual tahunan oleh kepala desa kepadamenjual ke  ibu imas dan beberapa pembeli yang lainnya,kami sebagai masyarakat dengan kejadian ini sebenarnya seorang kepala desa harusnya membantu kehidupan masyarakat,malah memcarai keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.” Ujar warga masyarakat kertasari “terkait harga menurut keterangan warga menjelaskan bahwa kepala desa menjual belikan sekitar rp,- 5.000.000 per bau ,memnurut keterangan warga desa kertasari,dan memohon untuk menuntut kelakuan kepala desa kertasari itu  dituntut kejalur hokum yang berlaku.’warga masyarakat  menambahkan. “
Tarjaya sebagai kepala desa kertasari ketika di konfirmasi tentang hal tersebut mengenai keterlibatan  dirinya  memaparkan  bahwa  saya  sebagai  kepala  desa  telah  diberikan  mandat penuh oleh dishub dari jawa barat, untuk berbuat apa saja tentang tanah bandara bahkan hal ini seperti pak suko dan pak nanangpun mengetahui,jadi intinya dalam masalah ini saya tifdak takut,untuk diajukan kerana hukum oleh masyarakat,apabila memang saya bersalah dan ada bukti saya menjual,apa buktinya, “ujar tarjaya dengan nada marah didepan PR-OL “  
PR-OL  mengkonfirmasi beberapa aparat desa kertasari ternyata kejadian tersebut membenarkan,tapi semua itu masalah keruangan dari hasil penjualan tersebut adalah oleh kepala desa kertasari yakni tarjaya, dan sebagai pembelaan atas perbuatan tersebut manjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah pengganti bengkok yang merupakan tanah desa,tapi bial kejadian semakin rumet maka kepala desa akan mengembalikan lagi kepada pembelinya ,bahkan biar untuk menambah jumlah nominal dari hasil penjualan. “ menurut penjelasan salah satu aparat desa”keterangan dari aparat yang lain tidak memberikan penjelasan secara akurat hanya bembuktikan bahwa kejadian tersebut adalah benar dan itu kepala desa yang memperjual belikan karena tanah tersebut pengganti tanah bengkok.” Aparat menambahkan”dengan kejadian tersebut dengan dalih apapun seorang kepala desa adalah merupakan aparatur negara ,dan tidak boleh memperjual belikan asset desa.( tim – PR-OL)



Tidak ada komentar: