Akil Mochtar tersangka pencucian uang
Setelah melakukan hasil gelar perkara Jumat (25/10), KPK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pagi ini. "Yes benar. Ada (bukti) data ada TPPU. Klop, KPK aktif menerapkan," ujar Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (26/10).
Dengan ditetapkannya Akil sebagai tersangka TPPU, KPK akan menyita sejumlah aset dan rekening yang semula berstatus diblokir. Penyitaan itu untuk menjadi barang bukti apakah Akil terbukti menyamarkan hartanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/akil-mochtar-tersangka-pencucian-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar