KEPALA
DESA KERTASARI TERLIBAT PEMANFATAN
TANAH BIJB SELUAS 11 HA (AJI MUMPUNG)
Majalengka,
fakta indonesia
Kepala desa kertasari ternyata terlibat pemanfaatan tanah BIJB seluas
11 h, yang terletak diarea wilayah blok kanjut, desa Kertasari tanah tersebut
merupakan tanah pesawahan yang telah dibebaskan oleh BIJB boleh dikatakan sudah
menjadi milik tanah negara.dengan kejadian tersebut kepala desa kertasari telah
melakukan undang-undang yang pelarangan penggunaan tanah BIJB oleh pemerintah
provinsi.