Senin, 21 Oktober 2013

TRAFFICKING TERJADI DI MAJALENGKA

Majalengka. PR-OL, 18/10/2013.
Tenaga kerja Indonesia(TKI ), merupakan Devisa Negara bahkan, merupakan peningkatan tarap hidup masyarakat, namun tidak terlepas dari kejadian-kejadian yang telah terjadi sehingga pemerintah
mengeluarkan undang-undang perdagangan orang.No. 21  tahun 2007,dengan adanya undang-undang
tersebut pemerintah bertujuan agar perlindungan kepada para TKW, dapat perlindungan dengan maksimal sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disetujui olah kedua belah pihak.
PR-OL berdasarkan  pantauan yang terjadi di kecamatan Kertajati  telah terjadi tenaga kerja yang diberangkatkan dibawah usia,seperti halnya ditemukan seorang wanita,yang diberangkatkan ke negara timur tengah  dibawah umur,yang berinisial,”AN” dengan tanggal lahir berdasarkan temuan PR-OL (an) ,lahir pada tanggal 13 Juli 1996 dilahirkan dikota Majalengka,karena kehidupan yang sangat miskin ,maka (an) berniat untuk bekerja keluar negeri menjadi pembantu rumah tangga dinegara timur tengah.
PR-OL, melihat dari tanggal lahir (AN )sudah jelas sekarang baru berumur 17 tahun kurang,tapi mengapa dia bisa berangkat, sedangkan dalam UU perdagangan orang ada pasal yang menyebutkan bahkan melaui kantor disnaker juga telah disosialisasikan,bahwa tenaga kerja keluar negeri  formal paling rendah usia 18 tahun,dan untuk non formal paling rendah usia 21 tahun.Atas usaha persyaratan tersebut maka (AN) atas petunjuk sponsor yang membantu pemberangkatan (AN) berhasil merekayasa data dirinya dirubah sesuai dengan usia yang telah ditentukan.
PR-OL, mengkonfirmasi sponsor TKW, yang beralamat di kecamatan Ligung kabupaten Majalengka,yang berinisial (AM-bos) menjelaskan bahwa dirinya benar telah membantu pemberangkatan ( AN ) dan di berangkatkan melalui PT. UBS dan BLK. di PT.HOSANA. yang beralamat di Jakarta,dan saya membantu (AN) karena semua persyaratan yang saya butuhkan telah memenuhi syarat yang semuanya di buat atas cap desa setempat,tepatnya dusun Rancakeong desa Mekarmulya kabupaten Majalengka.(AM-bos) mengakui bahwa diri (AN) belum cukup usia,karena tetap memaksa,yang akhirnya saya mengatakan bila ada persyaratan yang bisa ,usia ( AN ) saya akan proses yang sekarang (AN) telah passporan dan sedang di BLK,juga semua syarat saya serahkan kepada Disnaker kabupaten Majalengka ,tapi tidak ada apa –apa /bisa lolos. Ujar Am-bos.
Dengan adanya penjelasan dari pihak  sponsor  fakta Indonesia sempat mengkonfirmasi  Kepala Desa,di wilayahnya. Gugun Gunawan mendengar beberapa pertanyaan dari  PR-OL ,mereka tidak merasa menandatangani,hanya saya pernah ada orang tua meminta untuk mengetahuinya bahwa anaknya akan berangkat bekerja menjadi TKW. Dan bila itu memang dibawah usia saya tidak akan menandatangani.(papar gugun seorang kepada desa menjelaskan). Eip  PR-OL


Tidak ada komentar: